Whatsapp

+6281-1227-7954

klien7summitstravel@gmail.com

Blog Image

25

Jan

Cara & Syarat Terbaru Liburan ke Jepang Tanpa Visa

Jepang adalah salah satu negara di Asia yang menjadi destinasi favorit para turis dunia. Negeri Sakura ini tidak hanya menawarkan alam yang indah, tapi juga budaya serta kuliner yang digemari masyarakat dunia. 

Kabar baiknya, warga Indonesia bisa masuk Jepang tanpa visa, namun tentu saja ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa."Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia."WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.


WNI yang bebas visa untuk masuk ke Jepang

Mengutip laman resmi Keduataan Besar Jepang di Indonesia, berikut adalah ketentuan yang wajib dipenuhi WNI agar dapat masuk Jepang dengan bebas visa:

-WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)

-WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC ) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang

-Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)

-Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang


Cara Dapat Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)

Pengajuan Bebas Visa ke Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).

Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/Kantor Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan sebagai berikut.

-Tujuan perjalanan: Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)

-Masa tinggal: 15 hari

-Masa berlaku: 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (Bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).

-Biaya: Gratis (?Ada biaya tambahan dari JVAC)

-Proses Registrasi: 5 hari kerja


Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan

-Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk diregistrasi.

-Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

-Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

-Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa


Share This News

Comments

Newsletter

Put your email below to subscribe our latest PROMO & NEWS